Dimuat di www.mediabersama.com tanggal 31 Desember 2008

Kontroversi dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2009 kembali terjadi. Kali ini berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan nomor urut. Beberapa partai politik mendukung regulasi tersebut demi mendorong keberhasilan proses demokrasi. Sebab dalam sistem nomor urut, calon anggota legislatif yang ada pada nomor urut belakang cenderung memiliki peluang yang kecil untuk menang. Suara yang berhasil didapatkan akan dilimpahkan kepada ccalon dengan nomor urut jadi.

Selain merugikan beberapa calon, para pemilih juga sering mengalami kekecewaan. Sebab calon yang dipilihnya justru tidak menang sementara yang tidak diminati justru mampu duduk di parlemen. Maka gagasan penghapusan nomor urut tersebut selain memberikan porsi persaingan yang lebih progresif juga dapat membuat para pemilih merasa tidak sia-sia untuk memberikan suaranya.

Namun hal ini tidak sejalan dengan beberapa calon perempuan. Dalam proses pemenuhan kuota 30% sendiri perempuan sudah mengalami beberapa kendala. Mulai dari terbatasnya sumber daya perempuan yang bersedia mencalonkan diri sebagai anggota parlemen hingga pandangan minor dari kultur patrarkhi yang terus menghujam kepercayaan diri kandidat perempuan. Apalagi saat ini ditambah dengan penghapusan sistem nomor urut. Hal ini praktis membuat perempuan harus memutar otak menentukan strategi kampanye yang jitu.

Dalam paket sejarah budaya kita cenderung tumbuh dalam lingkungan yang menganut paham patriarkhi. Dimana keyakinan terhadap nilai-nilai superiotas laki-laki berada pada derajat kesempatan yang lebih tinggi. Sementara konsepsi liyan bagi perempuan masih cukup menancap. Ideologi yang tertanam sangat kuat dalam masyarakat ini menjadi dasar berpikir dan bertindak setiap orang. Hal ini membentuk paham atau konstruksi sosial dengan relasi yang timpang antara perempuan dan laki-laki dengan menempatkan perempuan hanya untuk terlibat dalam urusan domestik semata, tidak dalam urusan publik.

Apalagi mengambil keputusan untuk mengatasi permasalahan di masyarakat dan pemerintahan. Bergaris lurus dengan ungkapan Lely Zaelani (2007), bahwa politik akhirnya dipahami sebagai sesuatu yang negative (politiking), afiliasi suatu partai politik, dan dihubungkan hanya dengan mereka yang berkuasa, dimana laki-laki mendominasinya. Sehingga dalam keseharian, sebagaimana ditemukan di banyak negara, menunjukkan bahwa politik perempuan adalah politik keseharian.

Politik keseharian tersebut dianggap sebagai momok ketika perempuan akhirnya harus berpartisipasi dalm pentas publik. Mereka khawatir perempuan akan kesulitan melakukan adaptasi karena terlalu lama bergulat pada wilayah domestik. Beberapa media bahkan mengungkapkan bahwa dalam sistim distrik calon legislatif perempuan umumnya diprediksikan akan amat sulit bersaing secara tajam dengan calon laki-laki. Kesulitan utama karena sosial dan kultural perempuan tidak diuntungkan dalam masyarakat akibat adanya stereotip dan domestikasi peran perempuan. Ini tidak saja secara signifikan mempengaruhi preferensi pemilih, tetapi juga berdampak pada kenyataan, kebanyakan kandidat laki-laki lebih memiliki dana, jaringan dan akses.

Padahal menurut Margaret Dongo (2002), peran-peran domestik yang selama ini melekat justru menjadikan perempuan sebagai tokoh yang lebih dekat dengan detail kehidupan baik secara personal maupun kelompok. Sebagai ibu, perempuan belajar banyak mengenai cara untuk mengendalikan seseorang untuk kemudian menggiringnya, baik secara instruktif maupun dialogis.

Hal ini merupakan adopsi dari cara mereka mengasuh bayi, membujuk anak agar berhenti menangis, mengajak anak agar rajin berangkat sekolah, bersedia belajar dan mengamalkan kebaikan lainnya. Saat berperan sebagai istri, perempuan banyak belajar untuk menjadi pendengar yang baik, cara meredam konflik dan pemikir yang strategis dalam mengatasi berbagai masalah.

Istri biasanya memiliki inisiatif untuk menemukan alternatif solusi bagi masalah yang dikeluhkan suami maupun saat terjadi perselisihan dalam rumah tangga. Sebagai anggota masyarakat, perempuan lebih banyak menggunakan rasa kasihnya yang jujur dalam mengkritisi dan mengapresiasi lingkungannya. Seperti pada kegiatan Pos Layanan Terpadu (Posyandu), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan pendidikan Lanjut Usia (Lansia) yang lebih banyak beranggotakan pengurus perempuan. Aktivitas tersebut membuat perempuan memiliki pemahaman yang lebih dalam tentang kondisi dan kebutuhan utama setiap generasi.

Oleh karena itulah pada setiap kesempatan perempuan adalah subjek yang senantiasa mampu membagi informasi, pengetahuan, dan inspirasi. Sehingga sulit untuk menemukan celah yang mengatakan bahwa perempuan tidak memiliki pengalaman yang handal dan implementatif dalam menformulasikan strategi meraih kemenangan pada politik praktis. Sebab, perempuan akan terus mengandalkan metode-metode femininya yang khas dalam berkampanye.

Pendekatan persuasif, pemetaan konflik, dan perumusan gagasan solutif yang telah dipelajari lama dalam emosinya tersebut merupakan modal yang besar. Agar cita-cita mewujudkan parlemen yang juga memiliki keberpihakan terhadap kaum ibu mampu tercapai. Hal tersebut pararel dengan seruan Anna Tijabuka (2002) bahwa jika perempuan mencoba masuk dalam dunia politik dan berusaha bersikap seperti laki-laki, ini tidak akan berjalan. Perempuan harus membawa perbedaannya, emosinya, caranya melihat sesuatu, bahkan penelusuran terhadap proses.

Secara teoritis Irigaray juga menegaskan bahwa dalam membangun budaya keadilan gender berarti menghormati kedua jenis kelamin. Di mana perempuan memiliki hak untuk dilihat sebagai dirinya yang utuh tanpa wacana maskulin sebagai tolok ukurnya. Oleh karena itulah, pemenuhan kuota 30% sebetulnya adalah ajang menguak kepercayaan diri identitas pejuang perempuan. Selain itu juga memuat peluang untuk mendekonstruksi nilai-nilai feminitas yang dianggap remeh temeh selama ini menjadi salah satu hal yang potensial dalam pengembangan metode kampanye.[end